Berdasarkan ketentuan susunan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, alat kelengkapan DPR Papua Tengah terdiri atas:
Komisi
Komisi di DPRD provinsi adalah alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, bertugas membantu tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan Provinsi Papua Tengah.