Preloader

Badan Pembentuk Perda Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah

pngtree-d-wooden-judge-gavel-hammer-auction-with-justice-scales-book-isolated-png-image_11560608

Tentang

Badan Pembentuk Perda

Bapemperda DPR Papua Tengah adalah alat kelengkapan tetap di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah yang khusus mengurus pembuatan produk hukum.

Tugas Utama Badan Pembentuk Perda

  • Menyusun Program Pembentukan Perda (Propemperda): Merencanakan dan menyusun daftar rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas bersama pemerintah daerah dalam kurun waktu tertentu.
  • Mengoordinasikan Usulan Raperda: Menampung dan mendata usulan rancangan peraturan daerah, baik yang berasal dari inisiatif anggota/pimpinan DPR Papua Tengah maupun dari pihak eksekutif (Pemerintah Provinsi Papua Tengah).
  • Mengadakan rapat, harmonisasi, hingga konsultasi publik untuk mematangkan draf Raperda (termasuk Raperdasi atau Raperdasus khas Papua) sebelum disahkan menjadi undang-undang daerah.

Pimpinan Badan Pembentuk Perda

Pimpinan Badan Pembentuk Perda Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah

Ketua

Wakil Ketua

Komisi I

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Sekertaris

Posisi Sekertaris AKD ini di isi oleh Sekwan DPR Papua Tengah

Anggota Badan Pembentuk Perda

Komisi V

Partai Jalur Otsus

Komisi V

Partai Jalur Otsus

Komisi II

Partai Jalur Otsus

Komisi IV

Partai Jalur Otsus

Komisi II

Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Komisi III

Partai Jalur Otsus

Komisi I

Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Komisi III

Partai Demokrat

Komisi IV

Partai Amanat Nasional (PAN)

Komisi IV

Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)