
Dari Otonomi Khusus Menuju Lahirnya Lembaga Legislatif Papua Tengah
Gerakan Reformasi 1998 menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan politik Indonesia, termasuk di Tanah Papua. Jatuhnya pemerintahan Orde Baru membuka ruang politik yang lebih luas bagi masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasi, tuntutan, serta gagasan mengenai masa depan Papua.
Salah satu respons politik dan hukum Pemerintah Republik Indonesia terhadap dinamika tersebut adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 21 November 2001.
Otonomi Khusus atau Otsus dirancang sebagai kebijakan afirmatif untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Papua sekaligus memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP).
Dalam kerangka Otsus, penyelenggaraan pemerintahan di Papua tidak hanya berbicara mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga mengenai pengakuan terhadap identitas, hak-hak dasar, serta karakter sosial dan budaya masyarakat Papua.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, serta perlindungan masyarakat adat.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 juga membawa perubahan penting terhadap kelembagaan politik di Papua. Dalam sistem Otonomi Khusus, lembaga legislatif provinsi disebut Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Perubahan nomenklatur dari DPRD Provinsi Papua menjadi DPR Papua kemudian dilakukan secara resmi melalui Sidang Paripurna Khusus DPRD Provinsi Papua pada 22 Juni 2005.
Perubahan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Papua Nomor 4/DPRD/2005 tentang Perubahan Nomenklatur Lembaga DPRD Provinsi Papua menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan diperkuat melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81/1034/SJ tanggal 3 Mei 2005. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari kekhususan Papua sebagaimana diatur dalam UU Otsus.
Perjalanan pelaksanaan Otonomi Khusus selama dua dekade tidak terlepas dari berbagai dinamika dan kritik. Di sejumlah wilayah Papua muncul pandangan bahwa pelaksanaan Otsus belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar masyarakat, terutama berkaitan dengan kesejahteraan, pelayanan publik, ketimpangan pembangunan, perlindungan hak masyarakat adat, dan keterlibatan Orang Asli Papua dalam proses pengambilan kebijakan.
Pemerintah Republik Indonesia kemudian melakukan perubahan terhadap kerangka hukum Otsus melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yaitu perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001. UU tersebut antara lain memperkuat kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua serta menata kembali kewenangan dan kelembagaan pemerintahan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus. Peraturan BPK
Salah satu aspek penting dalam perkembangan kebijakan tersebut adalah penguatan penataan daerah di Tanah Papua. Kerangka hukum baru ini kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses pembentukan daerah otonom baru (DOB), termasuk Provinsi Papua Tengah.
Provinsi Papua Tengah merupakan salah satu daerah otonom baru yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
Undang-Undang tersebut disahkan, diundangkan, dan mulai berlaku pada 25 Juli 2022. Provinsi Papua Tengah dibentuk dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang meliputi delapan kabupaten, yaitu:
Setelah Provinsi Papua Tengah dibentuk, Pemerintah Pusat menunjuk Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M. sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah.
Ribka Haluk dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 November 2022 di Jakarta bersama penjabat gubernur dua daerah otonom baru Papua lainnya, yakni Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Pada tahap awal pembentukan provinsi, pemerintahan masih berada dalam masa transisi. Berbagai perangkat pemerintahan harus dibentuk dan ditata agar Provinsi Papua Tengah dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara penuh.
Hal yang sama terjadi pada lembaga legislatif. Karena DPR Papua Tengah belum terbentuk pada saat provinsi baru mulai menjalankan pemerintahan, maka diperlukan mekanisme transisi.
UU Nomor 15 Tahun 2022 secara khusus mengatur masa transisi sebelum terbentuknya DPR Papua Tengah. Pasal 19 mengatur bahwa sebelum DPR Papua Tengah terbentuk untuk pertama kalinya, Penjabat Gubernur Papua Tengah menyusun rancangan peraturan gubernur mengenai APBD untuk tahun anggaran berikutnya setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, Pasal 20 mengatur bahwa pengisian kursi DPR Papua Tengah serta penetapan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 sebagai akibat pembentukan Provinsi Papua Tengah diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum. Peraturan BPK.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi proses pembentukan lembaga legislatif Papua Tengah. Artinya, DPR Papua Tengah tidak langsung terbentuk bersamaan dengan lahirnya provinsi, tetapi melalui tahapan politik dan pemilu.
Pemilu 2024 menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Papua Tengah. Untuk pertama kalinya, masyarakat dari delapan kabupaten di Papua Tengah memilih wakil-wakil mereka untuk duduk di lembaga legislatif tingkat provinsi.
Tonggak sejarah tersebut tercapai pada 6 November 2024, ketika anggota DPR Papua Tengah periode 2024–2029 untuk pertama kalinya mengucapkan sumpah/janji jabatan dalam Rapat Paripurna di Nabire.
Pada pelantikan pertama tersebut, 40 anggota resmi dilantik. Seharusnya komposisi kursi hasil Pemilu mencapai 45 anggota, namun lima anggota belum dapat dilantik pada waktu yang sama karena persoalan administrasi dan hukum.
Pemilu 2024 menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Papua Tengah. Untuk pertama kalinya, masyarakat dari delapan kabupaten di Papua Tengah memilih wakil-wakil mereka untuk duduk di lembaga legislatif tingkat provinsi.
Tonggak sejarah tersebut tercapai pada 6 November 2024, ketika anggota DPR Papua Tengah periode 2024–2029 untuk pertama kalinya mengucapkan sumpah/janji jabatan dalam Rapat Paripurna di Nabire.
Pada pelantikan pertama tersebut, 40 anggota resmi dilantik. Seharusnya komposisi kursi hasil Pemilu mencapai 45 anggota, namun lima anggota belum dapat dilantik pada waktu yang sama karena persoalan administrasi dan hukum.
Pelantikan 6 November 2024 menjadi salah satu peristiwa terpenting dalam sejarah kelembagaan Papua Tengah karena untuk pertama kalinya masyarakat Papua Tengah memiliki lembaga legislatif provinsi yang lahir dari hasil Pemilu.
Dalam masa awal tersebut, DPR Papua Tengah dipimpin oleh pimpinan sementara, yaitu Maksimus Takimai sebagai Ketua Sementara dan Diben Elabi sebagai Wakil Ketua Sementara. Keduanya memimpin proses awal pembentukan alat kelengkapan dan perangkat DPR sebelum pimpinan definitif ditetapkan.
Kehadiran DPR Papua Tengah memiliki arti strategis. DPR Papua Tengah bukan hanya lembaga politik yang terbentuk karena adanya provinsi baru, tetapi juga menjadi representasi masyarakat dari delapan kabupaten yang memiliki latar belakang sosial, budaya, adat, geografis, dan kepentingan pembangunan yang beragam.
Secara kelembagaan, DPR Papua Tengah menjalankan fungsi utama sebagai lembaga perwakilan rakyat, yaitu:
Dalam konteks kekhususan Papua, fungsi tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena DPR Papua Tengah juga mempunyai tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat adat dan memastikan kebijakan pembangunan tetap memperhatikan kepentingan Orang Asli Papua.
Setelah menjalani masa transisi, DPR Papua Tengah memasuki tahap baru dengan ditetapkannya pimpinan definitif periode 2024–2029.
Pimpinan definitif DPR Papua Tengah kemudian dilantik pada 6 Maret 2025. Delius Tabuni dilantik sebagai Ketua DPR Papua Tengah, didampingi Diben Elabi sebagai Wakil Ketua I, Petrus Izaach Suripatty sebagai Wakil Ketua II, dan Bekies Kogoya sebagai Wakil Ketua III.
Dalam perkembangan kelembagaan selanjutnya, struktur pimpinan DPR Papua Tengah juga mengalami penguatan dengan keterwakilan dari jalur kekhususan/Otonomi Khusus. Situs resmi DPR Papua Tengah saat ini mencantumkan Delius Tabuni sebagai Ketua, Diben Elaby sebagai Wakil Ketua I, Petrus Izaach Suripatty sebagai Wakil Ketua II, Bekies Kogoya sebagai Wakil Ketua III, dan John Nasion Robby Gobay sebagai Wakil Ketua IV.
Kekhususan DPR Papua Tengah dalam Kerangka Otonomi Khusus
Salah satu hal yang membedakan DPR Papua Tengah dari DPRD provinsi pada umumnya adalah keberadaan mekanisme keterwakilan Orang Asli Papua melalui jalur pengangkatan.
UU Otsus hasil perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 menegaskan bahwa DPRD di Papua terdiri atas anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan anggota yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
Pengaturan lebih lanjut mengenai pengisian anggota dari unsur OAP kemudian menjadi bagian dari kebijakan pelaksanaan Otonomi Khusus. Kerangka tersebut menegaskan bahwa representasi politik di Papua tidak semata-mata didasarkan pada hasil kontestasi partai politik, tetapi juga mempertimbangkan keterwakilan Orang Asli Papua dan masyarakat adat.
Karena itu, sejarah DPR Papua Tengah tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang Otonomi Khusus Papua. DPR Papua Tengah merupakan bagian dari proses transformasi kelembagaan yang bertujuan menghadirkan pemerintahan daerah yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi keterwakilan masyarakat Papua.
Sebagai lembaga legislatif pertama di provinsi yang baru terbentuk, DPR Papua Tengah menghadapi tugas yang tidak ringan.
Lembaga ini tidak hanya bertugas membentuk regulasi dan membahas APBD, tetapi juga ikut meletakkan fondasi tata kelola pemerintahan provinsi baru. Berbagai kebijakan mengenai organisasi perangkat daerah, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat adat, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya daerah membutuhkan peran aktif DPR bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Sejarah DPR Papua Tengah merupakan bagian dari perjalanan panjang perubahan politik, pemerintahan, dan demokrasi di Tanah Papua.
Perjalanannya dapat dilihat dalam beberapa tonggak penting: lahirnya Otonomi Khusus melalui UU Nomor 21 Tahun 2001, perubahan dan penguatan kerangka Otsus melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, pembentukan Provinsi Papua Tengah melalui UU Nomor 15 Tahun 2022, pelaksanaan Pemilu 2024, pelantikan pertama anggota DPR Papua Tengah pada 6 November 2024, hingga pelantikan pimpinan definitif pada 6 Maret 2025.
DPR Papua Tengah kini menjadi salah satu pilar utama penyelenggaraan pemerintahan di provinsi baru tersebut. Keberadaannya bukan hanya sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah, tetapi sebagai rumah politik bagi aspirasi masyarakat dari Nabire, Mimika, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya.
Ke depan, sejarah DPR Papua Tengah akan sangat ditentukan oleh kemampuannya menjalankan tiga fungsi utama—legislasi, anggaran, dan pengawasan—secara transparan, bertanggung jawab, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Lebih dari itu, DPR Papua Tengah diharapkan mampu menjadi jembatan antara aspirasi rakyat, kepentingan pembangunan daerah, dan amanat Otonomi Khusus, sehingga terbentuk pemerintahan yang demokratis, representatif, berkeadilan, serta menghormati hak dan martabat Orang Asli Papua.
Lapor Dewan adalah jembatan digital antara masyarakat dengan wakil rakyat. Laporkan keluhan, ajukan ide, dan pantau perubahan secara transparan.
Copyright © 2026 Sekertariat DPR Papua Tengah. All Rights Reserved. Build by Loteng Kreatif