Preloader

Sejarah DPR Papua Tengah

Tentang

DPR Papua Tengah

Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) adalah lembaga legislatif unikameral yang dibentuk sebagai konsekuensi yuridis dari pemekaran wilayah di Tanah Papua. Lembaga ini resmi berdiri menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah pada Juli 2022.

Sebelum dewan legislatif tingkat provinsi ini terbentuk melalui Pemilihan Umum (Pemilu), roda pemerintahan dan penyusunan anggaran daerah diatur sementara oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah di bawah pengawasan langsung Kementerian Dalam Negeri.

Our Video

Profile Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah

Tentang

Pembentukan dan Struktur Keanggotaan

Sejarah formal keanggotaan DPR Papua Tengah pertama kali ditentukan melalui hasil Pemilu 2024. Berbeda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di provinsi luar Papua, DPRPT memiliki struktur keanggotaan khusus yang diatur dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) Papua

Jumlah Anggota
0
Daerah Pemilihan
0

Tentang

Pelantikan Anggota Pertama (Periode 2024–2029)

Momen bersejarah ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan anggota dewan untuk pertama kalinya pada 6 November 2024 di ibu kota provinsi, Kabupaten Nabire. Pada pelantikan perdana tersebut, sebanyak 40 anggota jalur pemilu resmi disumpah, sementara beberapa anggota lainnya menyusul karena kendala administrasi serta penyelarasan berkas. Pada masa awal transisi ini, kepemimpinan sidang legislatif sementara dipegang oleh Maximus Takimai selaku Ketua Sementara.

Tentang

Pimpinan Definitif Pertama

Setelah melewati masa transisi selama kurang lebih tiga bulan, pimpinan definitif DPR Papua Tengah masa jabatan 2024–2029 resmi dilantik melalui rapat paripurna pada 6 Maret 2025. Kepemimpinan lembaga legislatif pertama dalam sejarah Papua Tengah ini dikepalai oleh:

  • Ketua Definitif: Delius Tabuni (politisi dari PDI Perjuangan).
  • Wakil Ketua: Didampingi oleh tiga Wakil Ketua, salah satunya adalah Diben Elabi, guna memenuhi keterwakilan proporsional partai politik pemenang suara serta unsur jalur pengangkatan adat.

Sejak resmi bertugas, DPR Papua Tengah berfokus pada kodifikasi hukum daerah baru guna memperkuat fondasi otonomi. Lembaga ini mencatat akselerasi legislasi yang signifikan dengan merampungkan puluhan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) demi memayungi tata kelola hak masyarakat adat dan pelayanan publik di daerah otonomi baru tersebut