Preloader

Kedudukan, Tugas Pokok Serta Hak & Kewajiban

DPRPT merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Sebagai representasi rakyat, DPRPT mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.

DPRPT mempunyai tugas dan wewenang

Hak DPR Papua Tengah

DPRPT mempunyai hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat sedangkan anggota DPRPT mempunyai hak mengajukan Raperda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memimilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, hak protokoler, keuangan dan administratif serta mempunyai ruang kerja.

Pimpinan dan anggota DPRPT memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.